Postingan

Menampilkan postingan dengan label maksiat

Antara Maksiat dan Kemungkaran dalam Nahi Munkar (Kriteria Orang-Orang Beruntung pada Surat Ali Imron ayat 104. bag-6)

Munkar itu lebih luas daripada maksiat. Setiap sesuatu yang dampak negatifnya lebih besar dan dapat membahayakan kepentingan umum dapat disebut sebagai kemungkaran, meskipun tidak dianggap maksiat. Ini seperti penjelasan Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin yang memisalkan dengan melihat orang gila berzina di muka umum, pun saat melihat anak kecil "mabok", minum "khamar". Hal Ini wajib dicegah, meskipun perbuatan zina bagi orang yang gila tidak termasuk dalam kategori maksiat. Nah, sat melihat (menggunakan "ro-a") yang dianggap Munkar maka yang perlu dilakukan adalah mengetahui hukum-hukum hal tersebut. Pun mesti melihat hal lain yang terhubung dengan perbuatan tersebut. Misalnya, kenapa seseorang mencuri, kenapa seseorang berzina, dan seterusnya. Sebab mengetahui hal-hal seperti ini perlu dan penting jika yang ingin dilakukan adalah mengubah.  Lagi-lagi perlu ditegaskan kembali. Diksi yang dipakai pada hadits tersebut adalah "yughoyyiru" menguba...